NTMCPOLRI - Pada hari Minggu tanggal 6 September 2015 pukul 09.00 Wita bertempat di depan Lobi Polres Bangli telah dilaksanakan siaran pers Tindak Pidana Pencurian dan Penadahan.
Adapun korban adalah I Made Dira, laki, umur 39 tahun, warga Desa Keliki, Kecamatan Tegalalang, Gianyar, dengan tempat kejadian pertama yaitu di halaman parkir pondok wisata Pualam, Br. Toya Bungkah, Ds. Batur Selatan, Kec. Kintamni, Bangli. Sedangkan tempat kejadian kedua yaitu Rumah milik Khoirul alamat Desa. Bangil, Kec. Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Pelaku Curanmor adalah Mahmudah, perempuan, 34 tahun, warga Desa/Kel Sopet. Kec. Jangkar, Kab. Situbondo, Prov. Jawa Timur, sedangkan pelaku penadah yaitu Ahmad Afandi, Laki, 35 tahun, warga Desa Banyuputih, Kec. Banyuputih, Kab Situbondo, Jatim.
Barang Butkti yang disita satu unit mobil merk Daihatsu Terios warna putih DK 1474 KH dan satu buah STNK Mobil merk Daihatsu Terios warna putih nopol DK 1474 KH atas nama I Made Dira .
