NTMC - Polres Pamekasan berhasil meringkus pengedar narkoba jenis sabu Rabu (9/9/2015). Pelaku yang tertangkap tangan tersebut berinisial AR (30) warga Dusun Lanpao, Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan, Madura.
Pelaku ditangkap di depan swalayan di Kecamatan Waru, setelah usai melakukan transaksi. Saat kejadian pelaku bersama rekannya H (25), namun H berhasil kabur.
Kasubag Humas Polres Pamekasan Iptu Ruslan Hidayat menjelaskan,
"Pelaku ditangkap dengan barang bukti sabu yang disembunyikan di tangannya. Sabu tersebut didapat oleh AR dengan cara memesan kepada AM yang harganya Rp400 ribu. Adapun pembayarannya dilakukan dengan cara transfer menggunakan anjungan tunai mandiri".
"Dari tangan pelaku kita amankan sabu seberat 0,41 gram serta kartu ATM yang dipakai untuk transfer uang," tambahnya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AR kini diancam dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.pungkasnya
