Kewenangan Polri Terbitkan STNK dan SIM Tidak Bertentangan UUD 1945

14:32
NTMC - Mantan Hakim Konstitusi, Maruarar Siahaan, menyatakan kewenangan Kepolisian Republik Indonesia dalam menerbitkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Saya tidak melihat pertentangan tugas dan kewenangan kepolisian dalam registrasi kewenangan kendaraan bermotor dan pemberian SIM, sebagai bertentangan dengan Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Kewenangan registrasi dan pemberian SIM memiliki relevansi dengan tugas melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat dilihat dari sejarah Kepolisian Indonesia dan kebutuhan keamanan dalam rangka penegakan hukum saat ini,” katanya.

Menurut Maruarar Siahaan, kosa kata ‘menjaga keamanan’ memiliki makna yang sangat luas, apalagi juka dilihat sebagai padanan kata ‘security’ yang boleh memasuki wilayah-wilayah kepentingan masyarakat yang harus dijaga keamanannya. Selain itu, ia melanjutkan, bidang-bidang yang ada di tubuh Polri bukanlah sesuatu yang terpisah satu sama lain, sehingga jikalau kepentingan negara menuntut bahwa fungsi penyidikan dan penyelidikan dalam tahap perkembangan jenis kejahatan yang dihadapi, maka kebutuhan penguasaan data akan sangat terkait dalam melaksanakan fungsi-fungsi kepolisian yang satu dengan yang lain. “Hasilnya menjadi demikian jika kita berbicara tentang kewenangan registrasi kendaraan dan pemberian izin mengemudi,” katanya.

Hal itu disampaikan Maruarar Siahaan dalam sidang lanjutan Perkara No. 89/PUU-XIII/2015 perihal pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (13-10-2015). Agenda Sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan ahli yang diajukan pemerintah. Ada dua ahli yang diajukan pemerintah, yakni Maruarar Siahaan dan La Ode Husen.

Sementara itu, sebagai ahli tata negara, La Ode Husen menilai ketentuan-ketentuan sepanjang yang berkaitan surat izin mengemudi dan registrasi identifikasi kendaraan bermotor, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tidak akan menghilangkan hak-hak konstitusional warga negara berkaitan dengan keamanan dan ketertiban.

“Saya berkesimpulan bahwa ketentuan yang diujikan oleh para Pemohon itu tidak bertentangan dengan Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam hal pemberian Surat Izin Mengemudi kendaraan bermotor dan penyelenggaraan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor tidak menghilangkan hak-hak konstitusional warga negara,” katanya.

Sebelumnya, lima pemohon yang terdiri dari Alissa Q. Munawaroh Rahman alias Alissa Wahid, Hari Kurniawan, Malang Corruption Watch yang diwakili Ketua Badan Pengurus Lutfi J. Kurniawan, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia yang diwakili Ketua Badan Pengurus Alvon Kurnia Palma, dan Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah yang diwakili Ketua Umum Dahnil Anzhar, menggungat kewenangan Polri menerbitkan STNK dan SIM karena dinilai bertentangan dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945.

Sidang selanjutnya akan digelar pada hari Kamis tanggal 22 Oktober pukul 11.00 WIB, dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari pihak Terkait, dalam hal ini Polri. Menurut Kepala Korps Lalu-Lintas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Drs. Condro Kirono, MM, MHum, sebagai pihak Terkait Polri akan mengajukan tiga ahli dan satu saksi fakta dalam sidang selanjutnya.

“Polri akan menghadirkan ahli sebanyak tiga orang yaitu Prof. Gede Panca, Prof. Markus, dan Pak Tri Cahyono, Phd. Kemudian, untuk saksi fakta ada satu orang yaitu dari penyandang cacat yang sudah memiliki SIM,” jelasnya.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »