NTMCPOLRI - Kepolisian Resor Majalengka menangkap pelaku pencabulan RM (19) pelaku pencabulan terhadap pacarnya sendiri Melati (17). Pelaku diduga sudah sering melakukan aksi cabul tersebut.
Kepala Kepolisian Resor Majalengka Ajun Komisaris Polisi Yudhi Sulistianto Wahid SIK mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari Encup (40) yang melaporkan tersangka lantaran telah mencabuli putrinya. Kejadian pencabulan tersebut terungkap, setelah korban mengaku telah dicabuli oleh tersangka yang juga pacarnya tersebut.
“Karena orangtua korban tidak terima kemudian melaporkan peristiwa ini kepada polisi,” kata AKBP Yudhi Sulistianto Wahid SIK, Kamis (01-10-2015).
Yudhi Sulistianto Wahid SIK menjelaskan, setelah mendapatkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya yang berada di Majalengka.
“Tersangka kami tangkap saat sedang berada di rumahnya,” tutur Yudhi Sulistianto Wahid SIK.
Kapolres melanjutkan, di hadapan polisi, tersangka mengaku aksi pencabulan tersebut terjadi pada Sabtu (22-08-2015). Ketika itu tersangka yang datang ke rumah korban memaksa agar korban melayani nafsu bejatnya. Korban ketakutan akhirnya pasrah keperawanannya direnggut oleh tersangka.
“Tersangka sudah menyetubuhi korban sebanyak 11 kali,”tutupnya.