Polsek Cakung Tangkap Pencabul Anak di Bawah Umur

12:34
NTMC - Kepolisian Sektor Cakung Metro Jakarta Timur menangkap ER (35) seorang tersangka pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Rusun Pinus Elok, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur pada  Sabtu (10-10-2015) lalu.

Kepala Kepolisian Sektor Cakung, Komisaris Polisi Armunanto Aehan menjelaskan, ‎berdasarkan hasil pemeriksan, kejadian tersebut bermula saat korban yang tinggal di lantai 5 tengah menuruni tangga rusun, setiba di lantai 3, pelaku memanggil korban.

Tanpa menaruh rasa curiga korban yang berinisial DF (3) dan masih polos itu datang menghampiri pelaku.‎ Saat itulah tersangka melakukan aksinya, tersangka membuka celana korban lalu pelaku mencabulinya dengan menggunakan tangan kirinya. 

“Tangan kirinya dimasukkan ke kemaluan korban, sampai kemaluan korban mengeluarkan darah” ujar Armunanto Aehan ‎kepada wartawan di Mapolsek Cakung, Rabu (14-10-2015).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan kini tersangka diamankan polisi untuk diproses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 82 UU RI No.35 tahun 2014 tentang pencabulan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »