Supriyono (39) tertangkap tangan membawa dua paket sabu siap edar masing-masing seberat 0,7 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok.
Kepada polisi sopir Go-jek ini beralasan nekat menjual sabu untuk menambah penghasilan karena orderan sepi. Bapak beranak tiga ini telah menjalankan bisnis haram itu selama dua pekan. Paketan sabu yang dijual kepada pelanggannya ia jual dengan harga per paket Rp 400 ribu berkisar seberat 0,38 gram.
Penghasilan pengemudi Go-Jek yang santer tersiar meraup omzet sedikitnya 4-6 juta rupiah itu ditepis Supriyono. Ternyata, kata dia, keuntungan dari bisnis sabu yang dia jalankan lebih menggiurkan.
Kanit Tanjung Duren, AKP Antonius mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 114 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Meski pengakuan tersangka hanya bekerja seorang diri, Antonius meyakini masih ada rekan Supriyono lainnya yang ikut mengedarkan sabu.
"Pastinya, kasus ini akan kita kembangkan," tutup Antonius