NTMC - Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta menangkap Agus (42) warga Kotagede, Yogya yang berprofesi sebagai pengecer nomor togel. Penangkapan dilakukan disaat Agus melakukan transaksi di depan pusat perbelanjaan.
Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti satu unit HP yang digunakan untuk bertransaksi, buku rekapan penjualan nomer togel, dan uang tunai Rp 200 ribu hasil penjualan.
Kasat Reskrim Polresta Yogya, Kompol Heru Muslimin mengungkapkan, pengungkapan kasus perjudian tersebut berawal dari penyelidikan selama beberapa hari yang dilakukan pihaknya. dimana modus yang digunakan dalam bertransaksi jual beli togel, pelaku melalui via sms.
Saat menjalani pemeriksaan di Mapolresta Yogyakarta, tersangka mengaku bahwa mengecerkan togel kurang lebih sebulan terakhir.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus perjudian tersebut.