Kompol Agustin Sosialisasikan Fungsi Marka Jalan

10:33
Kompol Agustin Sosialisasikan Fungsi Marka Jalan Sebelum Buat Masyarakat Bergoyang
NTMC - Sebelum menghibur pengunjung hari bebas kendaraan bermotor (car free day) di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Kepala Subdirektorat Pendidikan dan Rekayasa (Kasubdikyasa) Polda Metro Jaya Kompol Agustin mengingatkan fungsi yellow box junction.
Persimpangan lalu lintas yang dicat kuning atau yellow box junction, dijelaskan Kompol Agustin merupakan bentuk rekayasa lalu lintas untuk menghindari terjadinya penumpukan kendaraan di persimpangan.
Tanda tersebut biasanya digunakan di persimpangan jalan dengan arus lalu lintas yang padat.
"Jadi pengguna jalan dilarang berhenti dalam yellow box juntion. Kalau tetap berhenti akan ditilang Polisi," kata Kompol Agustin di hadapan pengunjung Car Free Day (CFD), kawasan bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (22/11/2015).
Menurut Kasubdikyasa Polda Metro Jaya tersebut sudah ada aturan dalam undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang lalu lintas khususnya pasal 267.
dengan adanya aturan tersebut maka pelanggar aturan yellow box junction dapat didenda sebesar Rp 500 ribu.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »