NTMC - Warga Bogor yang ingin memperpanjang SIM A dan C hari ini, Senin (16/11/2015). Silahkan datang ke Polsek Bogor Timur Jalan Pejajaran karena pelayanan mobil SIM Keliling ada di lokasi tersebut pada pukul 9.00 hingga 12.00 WIB.
Bagi pemohon perpanjang SIM yang memanfaatkan mobil SIM Keliling sebaiknya membawa semua persyaratan. Di antaranya membawa SIM asli yang diterbitkan Satlantas Polres Bogor yang masa berlakunya habis pada tahun ini.
Selain itu, pemohon membawa identitas diri berupa kartu tanda penduduk (KTP) yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Bogor. Pelayanan mobil SIM Keliling dikhususkan perpanjangan SIM A dan SIM C. Sedangkan untuk SIM golongan lainnya dilakukan di Mapolres Bogor.