NTMCPOLRI - Anggota Satlantas Polresta Depok menyita Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu atas nama Yusuf dengan alamat Cibeureum, Sukadamai, Kabupaten Bogor. SIM palsu didapati saat digelar razia gabungan dengan Samsat Depok di jalan Raya Bogor, Cimanggis,Depok.
SIM tersebut diketahui palsu, saat Brigadir Endi Marpaung melakukan pemeriksaan kendaraan yang dikemudikan Yusuf. Saat itu polisi curiga karena bentuk fisik SIM yang terbuat vinil itu terlihat elastis dan lembek. Sedangkan SIM asli berbentuk layaknya kartu ATM yang tidak bisa dilipat.
Setelah diteliti, ternyata ada kejanggalan pada bagian depan SIM tersebut dari SIM aslinya. Tercatat pembuatan SIM di Satpas 1221 Depok, dan dikeluarkan di Polres Bogor. Selain itu, dibagian atas keterangan SIM A atau C tertulis Jawa Barat, seharusnya Jabar bukan Jawa Barat. Foto juga terlihat tidak dibuat langsung layaknya SIM asli.
"Dari fotonya yang berwarna biru sudah mencurigakan," ungkap Brigadir Endi, Selasa (17/11/2015).
Yusuf berdalih tidak mengetahui kalau SIM itu palsu. Ia mengaku memperoleh SIM atas tawaran temannya, cukup dengan menyerahkan foto dan sejumlah uang.
Wakasatlantas Polres Depok, AKP Untung Mardyani mengatakan SIM ini merupakan palsu. Seseorang yang ingin mendapatkan SIM harus sesuai dengan cara yang telah ditentukan Undang-Undang.
"Berkendara sepeda motor wajib memiliki SIM, namun cara memperoleh SIM harus dengan cara baik, dan sesuai aturan," tegas Untung.
Selanjutnya pengendara dibawa ke Polsek Cimanggis, dan SIM C palsu itu disita sebagai barang bukti.