Polisi Bekuk Pelaku Penyelewengan Pupuk Bersubsidi, 13 Ton Pupuk Berhasil Diamankan

22:18

NTMC - Berdasarkan informasi yang didapat, Polresta Rokan Hulu Riau berhasil mengamankan sekitar 13 ton pupuk bersubsidi yang disalahgunakan penyalurannya.

Kasus pupuk bersubsidi ini ada di Dusun Kota Bangun, Kecamatan Tambusai. Pupuk bersubsidi ini terdiri dari berbagai jenis pupuk. Di antaranya, pupuk NPK, Phonska, dan urea ZA. Pupuk tersebut berstatus subsidi untuk kalangan petani.

Dalam pengungkapannya, Satu orang tersangka berinisial AHH (28) ditetapkan sebagai tersangka. Dari tangan pelaku kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sekitar 265 karung atau setara dengan 13 ton.

Diketahui penyalurannya pupuk bersubsidi ini justru disalahgunakan untuk dijadikan pupuk non subsidi.

Barang bukti pupuk bersubsidi kini sudah diamankan ke Mapolres Rohul, tandas Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »