NTMCPOLRI - Sebanyak 10 ribu botol lebih minuman keras (Miras) berkadar 20 hingga 40 persen, dimusnahkan aparat Pemkot Bekasi di Plaza Pemkot Bekasi, Senin (21/12).
“Ini hasil razia dari berbagai kafe dan tempat hiburan yang ada di Kota Bekasi,” ujar Ahmad Syaikhu, Wakil Walikota Bekasi yang juga ketua BNK Bekasi. Dia menyebutkan barang yang dimusnahkan itu, merupakan hasil penertiban oleh Satpol PP dan Deperindakkop serta Polresta Bekasi Kota dalam beberapa bulan.
Hal lain, pemusnahan itu sendiri sebagai upaya menekan peredaran Miras terutama dalam rangka menyambut tahun baru 2015, Polresta Bekasi Kota bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Bekasi, Jawa Barat bekerjasama merazia tempat-tempat yang disinyalir memperjualbelikan tanpa ijin.
Barang haram itu sendiri tergolongan kelas A, B dan C yang rata-rata kadar alkoholnya berkisar 20-40 persen. Syaikhu mengatakan pihaknya berusaha menekan peredaran Miras di kalangan masyarakat bawah.
Selain Miras, sejumlah minuman oplosan juga disita dan dimusnahkan, minuman oplosan itu sendiri didapat dari beberapa waraung jamu yang juga menjual miras oplosan.