NTMC - Upaya pemberantasan Narkoba pun terus digalakkan oleh Kepolisian bersama Badan Narkotika Nasional (BNN). Dalam hal ini, Kepolisian bersama BNN berhasil membongkar sebuah gudang yang berisikan ratusan kilogram sabu di gudang CV Jeparaya Int di Dukuh Sorogenen, Desa Pekalongan, Kecamatan Batealit, Jepara, Jawa Tengah.
Dalam penggerbekan, Kepolisian berhasil menciduk delapan orang tersangka. Dimana empat di antaranya warga negara Pakistan yaitu Faiq, Amran Malik, Riaz, dan Toriq, sedangkan empat lainnya warga negara Indonesia bernama Yulian, Tommy, Kristiadi, dan Didi.
Dari penelusuran saat penggerebekan telah ditemukan sekitar 100 kg sabu, namun jumlah tersebut belum total semuanya karena baru 94 genset yang dibuka, masih ada 100 genset lainnya.
Sindikat tersebut merupakan jaringan internasional. Dari paspor milik tersangka warga Pakistan maupun tersangka Didi, tercatat mereka beberapa kali ke luar negeri. antara lain WNA ke China dan WNI ke Vietnam. Untuk hal ini pihak terkait akan bekerja sama dengan imigrasi terkait.
Komjen Budi Waseso menegaskan pemilik sabu ratusan kilogram yang digrebeg ini pasti diancam hukuman mati. Hukuman mati disebabkan karena kepemilikan dalam jumlah yang besar