"Ya, ditahan di Polsek Tanah Abang," ucap Kapolres Jakarta Pusat Kombes Hendro Pandowo, Rabu (6/1/2016).
Hendro mengatakan, H ditahan atas dugaan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 213 KUHP tentang melawan petugas.
Sebelumnya, H disetop polantas karena melawan arus di perlintasan Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa (5/1) pukul 19.00 WIB. Petugas kemudian menegur H.
H yang tak senang ditegur kemudian meletakkan motornya. Ia lalu menghampiri anggota tersebut dan melakukan pemukulan di wajah.
Tidak hanya itu, H juga menendang kaki polantas. Sampai akhirnya petugas perlintasan mengamankan H dan kemudian dibawa ke Polsek Tanah Abang.