NTMC - Menyambut awal pekan di Senin pagi ini jajaran kepolisian lalu lintas siaga di setiap ruas jalan untuk menjaga ketertiban, tak terkecuali ruas jalan tol. bagi kendaraan yang melanggar pun akan langsung mendapat tindakan tegas. Seperti kendaraan besar yang nekat melanggar di jalan tol.
Senin pagi ini Polisi menilang kendaraan-kendaraan besar yang menggunakan lajur kanan di jalan tol JORR. Kendaraan besar seperti truk dan bus memang dilarang mengambil lajur kanan karena lajur kanan diperuntukan untuk kendaraan yang berkecepatan tinggi.
Seperti yang terjadi di tol JORR ruas Tanah Kusir. Penindakan truk lajur kanan itu dilakukan karena melanggar pasal 287 UU LAJ di Tanah Kusir KM 17 di Tol JORR.
Penindakan terhadap pengendara nakal itu dilakukan di seluruh ruas Tol JORR mulai dari Cilincing hingga ke Serpong. Sedangkan situasi lalu lintas di Tol JORR dari ruas Kampung Rambutan ke arah Pondok Indah mengalami kepadatan karena jam berangkat kerja. Sedangkan arah sebaliknya situasinya masih ramai lancar.
Sesuai Pasal 108 UU Lalu-lintas Angkutan Jalan (LAJ), lajur kanan di tol merupakan lajur untuk kendaraan yang kencang. Lajur tersebut digunakan untuk menyalip kendaraan. Denda maksimal bagi pengendara yang melanggar pasal tersebut Rp 500 ribu.