Dari tangan tersanngka, petugas menyita sepeda motor Honda Supra X 125 Nopol K-3642-VZ milik korban Aunillah Reza Pratama, mahasiswa, Warga Lajer Penawangan Grobogan yang tinggal di Pondok LSI Arrahmah Tamanan Banguntapan Bantul.
Saat itu pada Kamis tanggal 09 Juli 2015 pukul 13.30 wib korban memarkirkan kendaraannya di tempat parkir pada pondok LSI Arrahmah, kemudian masuk kekamar dan dilanjut aktifitas dimasjid. Namun pada keesokan harinya saat akan menggunakan sepeda motornya sudah tidak ada ditempat parkir atau hilang, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banguntapan.
Dari laporan itu jajaran Reskrim Polsek Banguntapan langsung menindak lanjuti dengan saling tukar informasi dengan jajaran dari Polres lain, hingga akhirnya petugas berhasil menangkap tersangka tersebut.
Kapolsek Banguntapan Kompol Suharno SH menjelaskan dari tangan tersangka petugas menyita sepeda motor Honda Supra X 125 yang sudah diganti plat nomornya menjadi AB-4648-XB. Tersangka yaitu DLG warga Iromejan GK III-738 Gondokusuman Yogyakarta, yang tinggal di Jejeran Rt. 03 Wonokromo Pleret Bantul.
Dihadapan petugas tersangka mengakui perbuatanya, saat itu dirinya akan mancing namun melihat ada sepeda motor yang tidak dikunci stang didukung situasi sepi, karena situasi aman selanjutnya dirinya masuk tempat parkir dan mengambil sepeda motor dengan cara didorong keluar area pondok. Sampai akhirnya menemukan bengkel yang masih buka, dan meminta tolong sama bengkel untuk dihidupkan sepeda motor dengan alasan kuncinya ilang.