Ungkap Jaringan Judi Online, Polresta Medan Tangkap Ibu Rumah Tangga

17:42
NTMC POLRI - Polresta Medan, Sumatera Utara, berhasil mengungkap sindikat judi bola online jaringan internasional. Polisi meringkus dua orang ibu rumah tangga yang diduga sebagai operator perjudian.
"Sindikat judi bola online jaringan internasional ini kita ungkap semalam di Jalan Pendidikan, Kecamatan Medan Barat dan kita tangkap dua orang IRT (ibu rumah tangga) berinisial AM (23) dan HJ (34). Keduanya warga Medan," kata Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Aldi Subartono di Mapolresta Medan, Kamis (7/1/2016).

Selain menangkap kedua Ibu Rumah Tangga tersebut, petugas juga turut menyita barang bukti berupa satu unit laptop, dua monitor, satu CPU, satu keyboard, sejumlah telepon genggam, lima token dari tiga bank berbeda, tiga rekening, satu blok notes, satu unit kalkulator dan satu kartu ATM.
Dalam hal ini, pelaku menggunakan token dan buku rekening untuk mentransfer uang kepada seorang bandar yang berdomisili di Kamboja. Perjudian bola online ini menggunakan website dan pengguna bisa berkomunikasi dengan operator melalui chatting.
"Pemain mendaftar disebuah situs yang dipilih operator dan wajib mengirim uang yang telah ditentukan sebagai modal. Kemudian operator mengirim password kepada pemain," terang Kompol Aldi.
Pemeriksaan awal, kata Aldi, judi online ini sudah beroperasi selama setahun dengan omzet mencapai Rp 500 juta per bulan. Untuk operator, diupah masing-masingnya Rp 3 juta per bulan.
Kasus ini masih dalam pengembangan polisi. Akibat perbuatannya, kedua IRT itu dikenakan Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian. Ancamannya 5 tahun penjara.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »