NTMC POLRI - Sepasang kekasih ditangkap petugas Buser Polsek Tamansari, dari kediamannya Aparermen Taman Seaman, Jakarta Barat. Ganja dan shabu milik keduanya disita.
Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Heru Julianto, mengatakan penangkapan diawali dari laporan warga yang mengetahui pasangan MS (25) dan NI (19) kerap berurusan dengan narkoba. Laporan direspon dengan pemantauan.
“Setelah informasi diyakini benar, penggerebekan dilakukan,” ujar Kompol Herru, Senin (1/2/2016).
Dalam penggerebekan tersebut petugas tak hanya menangkap sejoli ini itu. Sebanyak 200 gram ganja dan satu klip plastik bening isi 0,26 gram shabu berikut alat hisap atau bong disita.
“Mereka mengaku barang haram itu untuk dipakai sendiri dan dijual saat ada kebutuhan ekonomi,” kata Kompol Herru
Keduanya dijerat pasal 114 ayat 1 sub 111 ayat 1 jo 112 ayat 1 jo 132 ayat 1 uuri no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya, hukuman minimal 5 tahun penjara.