29 Tersangka Street Crime Dibekuk Polres Metro Jakpus

20:10
NTMC - Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap 29 tersangka kejahatan jalanan (street crime). Pemberantasan terhadap kejahatan jalanan ini sebagai tindak lanjut atas arahan Kapolda Metro Jaya Irjen Moechgiarto.

"Sesuai dengan arahan Kapolda yang baru, 3 minggu ke belakang, 13 Maret - 11 April, kami mengungkap kejahatan yang meresahkan masyarakat, yaitu kejahatan jalanan," ujar Wakapolres Jakarta Pusat, AKBP Roma Hutajulu di aula Mapolres Jakpus, Selasa (12/4/2016).

Sejumlah 29 tersangka tersebut terdiri dari 5 tersangka pencurian dengan kekerasan (curas), 20 tersangka pencurian dengan pemberatan (curat), 2 tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan 2 orang tersangka pencurian biasa.

Semua tersangka berhasil ditangkap atas kinerja 8 Polsek di bawah jajaran Polres Metro Jakpus. Terhadap para tersangka terus dilakukan penyidikan untuk pengembangan lebih lanjut.

"Terhadap tersangka 29 orang ini sudah dilakukan proses penyidikan, sesuai prosedur dan fakta-fakta yang ada. Semua ini kejahatan jalanan. Polres Jakarta Pusat dan polsek akan terus melakukan penyidikan," tutur Roma Hutajulu.

Roma melanjutkan, semua penangkapan ini juga tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang melapor kepada polisi. Karena, tanpa adanya laporan polisi, maka akan sulit mengungkap. Total ada 22 laporan masyarakat yang masuk.

Barang bukti yang dikumpulkan dari para pelaku kejahatan ini ada barang berupa pisau, celurit, gunting juga ada pistol korek yang dipakai untuk menjalankan aksi kejahatan. Sementara hasil kejahatan mereka ada berupa kaca spion mobil, STNK kendaraan, tas, dompet, ponsel juga uang tunai.

Pihak kepolisian, lanjut Roma, akan menjalankan 3 tindakan untuk mencegah terjadinya aksi kriminal. Di antaranya ialah pencegahan (prefentif), penggalangan (reentif) dan penindakan (represif).

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »