Polda Jatim Musnahkan 2.378,64 Gram Shabu Hasil Ops Bersinar 2016

14:27
NTMC POLRI - Ditnarkoba Polda Jatim melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil Operasi Bersinar Semeru 2016 berupa narkotik jenis shabu, ganja dan psikotropika jenis pil Happy Five. Kegiatan ini berlangsung di halaman Tribrata Mapolda Jatim, Rabu (27/4/2016). Sebagaimana diketahui, Polda Jatim dan Polres jajaran selama Operasi Bersinar Semeru 2016 dari tanggal 21 Maret sampai 19 April 2016 telah berhasil mengungkap sebanyak 649 kasus dengan jumlah tersangka 783 orang. Barang bukti yang disita berupa ganja 2.129.08 Gram, 100 benih dan 36 batang, sabu 2.378,64 gram + 1 Pocket, ekstasi (inek) 357 butir dan bentuk serbuk sebanyak 15,36 gram dan uang Rp. 77.101.000. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2016 seperti Narkotika Golongan I jenis shabu dan psikotropika jenis pil happy five yang disita di Bandara Juanda Surabaya oleh Ditreskoba bekerjasama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) tipe Madya Pabean Juanda dengan tersangka 3 (tiga) orang masing-masing : CH, (Chief Of Taiwan) laki-laki 32 tahun , alamat kost Jl. Dukuh Kupang Barat Surabaya, UM, laki-laki (50) tahun tukang cat di Malaysia alamat Pamekasan, NH, Perempuan (35) tahun, salon Sampang Madura.

Narkotika jenis shabu hasil pengungkapan BNNP Prop Jawa Timur dengan tersangka MF, laki-laki (45) tahun alamat Jl.Sedayu Moro krembangan Surabaya.
Narkotika jenis shabu hasil pengungkapan Polres Sidoarjo dengan tersangka 2 (dua) orang masing-masing RV,laki-laki (30) tahun alamat Bogor dan HH, laki-laki (39) tahun alamat Kemayoran Jakarta Pusat.
Narkotika jenis ganja hasil pengungkapan Polres Malang Kabupaten dengan barang bukti yang ditemukan dibawah jembatan Kedungrejo Pakis Malang dengan tersangka MR.X.
Narkotika jenis shabu dan Pil Ecstasy hasil pengungkapan Polres Tabes Surabaya dengan 7 (tujuh) tersangka masing-masing AS, MS, KS,AP,MR, DS, dan SG. Total barang bukti yang akan dimusnahkan adalah Narkotika jenis shabu sebanyak 5.429.690 gram, Psikotropika jenis Pil Happy Five sebanyak 60.002 butir, Narkotika jenis Ecstasy sebanyak 137 butir dan bentuk serbuk sebanyak 15,09 gram.
Dengan total taksiran harga Shabu : 5.429.690 gram x @ Rp.1.800.000,- = Rp. 9.773.442.000, Menyelamatkan : 27.148 jiwa, Ganja : 5 kg x @ Rp. 3.000.000,- = Rp. 15.000.000. Menyelamatkan : 10.000 (Sepuluh ribu) jiwa, Happy Five : 60.002 butir x Rp. 300.000,-= Rp. 18.000.600.000, menyelamatkan : 60.002 jiwa, Ekstasy : 137 butir x Rp. 500.000,- = Rp. 68.500.000 dan menyelamatkan : 137 ( Seratus tiga puluh tujuh) jiwa. Pasal yang disangkakan, yakni pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 61 ayat (1) dan/atau Pasal 62 UU No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika atau pasal 196 dan/atau Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta rupiah dan paling banyak Rp. 8 Miliard.

Share this

Related Posts