Polda Metro Jaya Tangkap 2 Pelaku Pemalsu KTP

17:14
NTMC POLRI - Tim unit V Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku penipuan pada Kamis (31/3).
“Kedua pelaku bernama Herlina Tanzil dan Herry Suwanto,” ujar Kanit V Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kompol Budi Towoliu, Jumat (1/4).

Kompol Budi menuturkan, kedua pelaku ditangkap lantaran menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) palsu dalam melakukan pengajuan kredit untuk membeli ponsel di PT. Home Kredit Indonesia.
“Kedua pelaku tersebut usai melakukan kredit tidak pernah membayar cicilan setiap bulannya. Tak hanya sekali, mereka melakukannya berulang-ulang. Setelah ditagih ternyata alamat mereka fiktif belaka,” jelas Kompol Budi.
Dari tangan pelaku, aparat kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa satu ponsel samsung, KTP palsu, kartu keluarga palsu, dan uang tunai Rp 3,500,000.
“kedua pelaku disangkakan dengan pasal 379 a dan pasal 263 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan pemalsuan sebagai mata pencarian,” pungkas Kompol Budi.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »