NTMC - Terkait wacana revisi UU Terorisme, Kepala BNPT Komjen Pol Tito Karnavian berbagi pandangan soal aspek UU Terorisme yang perlu ada revisi . Salah satunya adalah upaya preventif dalam penanganan terorisme.
Komjen Tito mengatakan "Preventif ini dengan kontraideologi, deradikalisasi, kontra radikalisasi, penanganan internet, media," Kamis (21/4/2016).
Tito membenarkan bahwa upaya preventif itu juga perlu dibatasi agar tidak kebablasan. Caranya yaitu dengan mencari keseimbangan.Di mana yang kira-kira bisa mencegah termasuk kriminalisasi. Jangan sampai sudah meledak kita baru tangani
DPR saat ini yang tengah mulai membahas revisi UU Terorisme melalui pansus. Para wakil rakyat diharapkan menyerap usulan dari berbagai pihak soal hal ini.
Ada pula WNI yang mengikuti latihan militer di wilayah konflik di luar negeri tetapi tidak bisa dipidana. Itu karena belum ada aturannya hingga sekarang.
Dengan contoh warga WNI pergi ke luar negeri dengan maksud kegiatan pelatihan berdalih camping, padahal untuk merencanakan serangan teror kemudian balik ke sini. Menurut Tito, hal itu bisa dikriminalisasi bila terbukti.
"Jangan sampai mereka diam diam pulang, kita enggak bisa proses hukum, dia melakukan langkah-langkah teror. Menyesal semua nanti," pungkas Tito.
