NTMC - Terkait insiden cekcok antara Polantas dengan pemotor yang terjadi di Ciputat ramai di facebook.
Kakorlantas Brigjen Agung Budi Maryoto mengaku telah mendapatkan informasi tersebut. Dia lalu meneruskan informasi itu kepada Direktorat Lalu Lintas untuk pengecekan.
Agung menegaskan apabila ada kesalahan dari anggota Polantas maka masyarakat jangan segan untuk melapor. Namun dia menegaskan bahwa laporan harus jelas sehingga bisa diproses.
"Ya kalau untuk internal, tentu dilaksanakan sesuai tupoksinya, kemudian untuk masyarakat sudah menggunakan IT yang tinggi, jangan khawatir kalau melanggar, kalau kesalahan anggota silakan dilaporkan, tetapi harus bertanggungjawab artinya tidak pakai surat kaleng, pasti kita tindaklanjuti," paparnya.
Sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar mengatakan petugas tersebut tengah diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya. Jika terbukti bersalah, maka si petugas dapat dikenakan sanksi atas pelanggaran kode etik.
"Kepada anggota bisa berstatus terperiksa ataupun dugaan pelanggaran kode etik," kata Boy di gedung Divhumas Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (17/5/2016).