Polisi Bekuk Komplotan Penggasak Rumah Kosong

19:14

NTMC - Tim dari polsek Tembalang Semarang berhasil membekuk komplotan pelaku pencurian dirumah-rumah yang ditinggal pergi oleh penghuninya.

Pelaku yang ditangkap adalah Agus Amanjaya (32) warga Jalan Rumpun Diponegoro, Banyumanik Semarang dan Wijanarko alias Wiwik (35) warga Jalan Karangrejo II, Banyumanik Semarang. Satu anggota komplotan tersebut masih diburu petugas namun sudah diketahui identitasnya.

Para komplotan tersebut diketahui kerap melakukan aksinya dengan bermodalkan mobil milik majikannya, seorang sopir di Semarang melakukan pencurian dengan menggasak berbagai barang termasuk motor dan brankas, bahkan mobil dinas.

Komplotan tersebut telah melakukan pencurian di rumah kosong beberapa kali dan aksi terakhir dilakukan di rumah mantan majikan pelaku Agus di Perumahan Tembalang Pesona Asri tanggal 7 Mei lalu ketika penghuninya pergi. Pelaku datang dengan mobil Peugeot abu-abu bernopol AB 1607 Y. Mobil tersebut ternyata milik majikan Agus yang baru.

Pelaku Agus sudah sangat akrab dengan rumah korban karena pernah bekerja dengan pemiliknya. Maka dengan lihai dia menggasak telepon seluler, laptop, dua motor, hingga brankas berisi uang dan dokumen-dokumen penting.

Komplotan itu langsung kabur ke arah Bandungan, Kabupaten Semarang dan membagi tiga hasil kejahatannya kemudian membuang brankas tersebut. Kepolisian yang menerima laporan kejahatan itu langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku di Slawi, Kabupaten Tegal.

Dari pengembangan yang dilakukan polisi,ternyata komplotan ini juga pernah mencuri mobil dinas milik Bina Marga. keterangan pun terus digali untuk pengembangan dan anggota Polsek tembalang juga masih memburu satu pelaku lainnya.

Para tersangka kini harus mendekam di penjara guna mempertanggung jawabkan tentang aksi pencuriannya dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »