NTMC - Terkait laporan adanya dugaan kasus penganiayaan yang dilaporkan Polwan cantik inisial Bripda M atas inisial AKBP B, Divisi Propam Polri kini masih mendalami laporan kasus tersebut.
Kabag Penum Kombes Suharsono menyampaikan "Perkara itu sedang dalam proses penanganan,"
Suharsono juga belum dapat memastikan hal tersebut terjadi lantaran motif asmara atau hal lain. karena memang masih didalami.
Keduanya diketahui bertugas di wilayah hukum Kepolisian Daerah Jawa Barat.Dugaan penganiayaan terjadi sekira akhir April lalu, imbuhnya.
Dalam hal tersebut, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti pun menyampaikan, jika pelanggaran maupun kesalahan terjadi dilingkungan Polri, semua polisi harus taat hukum. Jadi siapapun yang melanggar hukum disiplin kode etik atau pidana, akan diproses sesuai ketentuan serta dikenakan sanksi, tegas Badrodin.