Ribuan Miras Berhasil Diamankam Oleh Polda DIY Jelang Ramadhan

16:59
NTMC POLRI - Tak terasa sebentar lagi kita memasuki bulan Ramadhan 1437 H. Menyambut hari Ramadhan sekaligus dalam rangka Harkamtibmas, Polda DIY dan jajaran Polres-Polresta secara masif melakukan giat kepolisian dengan sasaran premanisme guna menciptakan sitkamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Yogyakarta. Hal ini sekaligus menegakkan hukum terhadap berbagai bentuk kejahatan jalanan seperti premanisme, perjudian, miras dan kejahatan lainnya yang meresahkan masyrakat.

Personel yang terlibat sebanyak 788 personel dengan pembagian sebagai berikut; Polda sejumlah 138 personel, Polresta 150 personel, Polres Sleman 150 personel, Polres Bantul 150 personel, Polres Kulonprogo 100 personel dan Polres Gunungkidul 100 personel.
Cipta kondisi ini dilaksanakan sejak tanggal 2 hingga 31 Mei 2016 dengan mengedepankan penindakan dan penegakan hukum yang didukung dengan giat intelijen. Selain memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan kegiatan ini juga bertujuan untuk menciptakan rasa aman, nyaman, tentram kepada masyarakat Yogyakarta pada khususnya.
Selanjutnya hasil penyitaan barangbukti bail miras dan senjata tajam di release oleh Polda DIY pada Selasa, 17 Mei 2016 di Lobby Polda DIY dengan mengundang sejumlah media baik lokal maupun nasional. Wakapolda DIY Kombes Pol Drs Abdul Hasyim Gani, M.Si. didampingi Kabid Humas Polda DIY AKBP Hj Anny Pudjiastuti, S.Sos, M.Si serta Wadirreskrimum AKBP Djuhandani Rahardjo Puro menyampaikan bahwa selama operasi ini telah berhasil diamankan ribuan miras termasuk miras maut yang mematikan beberapa orang yang meminumnya beberapa waktu lalu. Selain miras juga berhasil diamankan senapan jenis air gun (revolver) dan senjata tajam.
Selama operasi berlangsung Polda DIY dan Patroli Gabungan berhasil mengamankan tersangka penjual Miras dan beberapa jenis miras yang dijual secara ilegal kepada masyarakat. Dari kawasan Barek-Sinduadi, Babarsari-Maguwoharjo, Ngewatan-Ngetisharjo, dan Sonosewu berhasil diamankan miras dalam kemasan sejumlah 611 botol dan 24 plastik.
Miras yang berhasil diamankan di wilayah hukum Polresta sejumlah 211 botol miras dengan berbagai merk. Kepada para pelaku baik yang meminum miras maupun yang menjual di berikan sanksi baik dengan pembinaan maupun sidang tipiring dengan vonis hukuman penjara hingga 20 hari dan denda hingga satu juta rupiah.
Di wilayah hukum Polres Kulonprogo sendiri berhasil mengamankan tak kurang dari 431 botol miras berbagai merk dan dari beberapa lokasi berbeda baik di caffe maupun di rumah para penjual miras ilegal dengan rata-rata berkadar alkohol diatas 40%. Penyitaan dengan jumlah terbanyak dilakukan di sebuah cafe di daerah Mlangsen, Temon, Kulonprogo.
Wilayah Hukum Polres Bantul mendapat sorotan paling tajam paska didapati sekitar 12 peminum miras oplosan dinyatakan meninggal paska menenggak minuman setan tersebut. Miras yang berhasil diamankan Polres Bantul jumlahnya cukup mengejutkan, yaitu mencapai 1.068 minuman keras yang teridir dari 812 botol miras, 251 oplosan dalam kemasan plastik siap minum dan 17 jrigen berisi miras oplosan. Dari jumlah yang cukup banyak tersebut Polres Bantul mengamankan sedikitnya 39 pelanggar.
Dari wilayah hukum Polres Sleman melaporkan selama operasi berlangsung telah mengamankan berbagai jenis miras mulai dari yang bermerk, anggur hingga ciu oplosan. Jumlah miras yang berhasil diamankan menyentuh angka 511 dalam kemasan botol dan 13 jrigen.
Dari kelima wilayah diatas, Polres Gunungkidul yang paling sedikit jumlah miras yang berhasil diamankan yaitu sejumlah 189 miras jenis ciu oplosan. Hal ini mungkin dikarenakan jumlah penjual dan peminumnya yang juga sedikit dibanding kelima wilayah lainnya.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »