NTMC POLRI - Satuan Resnarkoba Kepolisian Resor Kota Denpasar, hari Selasa tanggal 24 Mei 2016 merilis keberhasilan penangkapan tersangka pengedar narkoba jenis sabu seberat 301,94 gr.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Waka Polresta Denpasar AKBP I Nyoman Artana SH yang didampingi oleh Kasat Res Narkoba Kompol I Gede Ganofo SH, MH menerangkan bahwa tersangka yang ditangkap ada dua. Kedua pelaku tersebut, salah satunya bekerja sebagai tukang ojek nekat nyambi sebagai pengedar obat terlarang.
Hasil keterangan tersangka, tersangka mengaku melakukan penjualan narkoba tersebut dengan alasan kebutuhan ekonomi. Dengan diamankannya tersangka pengedar sabu tersebut, maka dapat diasumsikan bahwa polisi telah dapat menyelamatkan anak bangsa 1.500 orang.
