
NTMC POLRI - Tidak jera di bui, residivis kasus pencabulan, M Rohim ,23, warga Kedamaian, Bandar Lampung, kembali ditangkap petugas Polresta Bandar Lampung.
“Tersangka merupakan jambret yang di tangkap petugas saat beraksi di jalan Rasuna Said, Pahoman, Bandar Lampung,” kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dery Agung Wijaya.
Modusnya, tersangka bersama rekannya berkeliling kota Bandar Lampung mencari target pengendara wanita yang membawa tas. Setelah mendapatkan targetnya, tersangka memepet kendaraan korban bernama Rani warga Bandar Lampung, dan menjambret tasnya.
Tidak rela tasnya dijambret, korban mengejar dan meneriaki tersangka. warga sekitar dan penegndara yang berada di lokasi tanpa di komandoi mengejar tersangka.
Aksi kejar-kejaran antara warga dan tersangka tak berlangsung lama, sebab tersangka M Rohim yang panik jatuh dari motor dan berhasil diamankan warga kemudian diserahkan kepada petugas yang sedang melakukan patroli. Sedangkan rekannya berhasil meloloskan diri.
Dari pengakuan tersangka M Rohim, dia pernah di bui selama dua tahun lantaran melakukan tindak pidana pencabulan, pada tahun 2012 lalu. “Saya nekat menjambret karena butuh uang untuk keperluan lebaran,”ujarnya.
Petugas curiga, jika tersangka telah tiga kali melakukan penjambretan. “Kita curiga, ada tiga modus yang serupa terjadi di wilayah hukum Bandar Lampung. Untuk kasusnya masih didalami karena masih ada tersangka lain yang di kejar petugas,”ungkap Kompol Dery Agung Wijaya.
Akibat perbuatannya tersangka bakal dijerat Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara.