NTMC POLRI - Anggota Kepolisian Resor Semarang, Jawa Tengah, dan Polsek Bandungan berhasil menangkap pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil.
Dari tangan pelaku DA (33), pria asal Lubuk Linggau, Sumatera Selatan petugas mengamanakan barang bukti berupa uang tunai Rp500 ribu.
Kapolres Semarang AKBP V Thirdy Hadmiarso SIK mengungkapkan, dalam aksinya tersangka tidak sendirian. Tersangka melakukan pencurian bersama temannya yaitu D (30), asal Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.
“Mereka berdua mencari sasaran dengan mengendarai sepeda motor. tersangka D bertugas mengawasi ketika DA sedang melakukam aksinya memecah kaca samping mobil korbannya,” ungkapnya.
Kapolres menjelaskan, tersangka memecah kaca mobil menggunakan keramik busi sepeda motor yang sudah dipecah sebelumnya. Pecahan keramik busi lantas dilemparkan ke kaca mobil. “Ketika kaca dilempar menggunakan pecahan keramik busi tidak menimbulkan suara begitu keras tetapi kacanya bisa pecah,” jelasnya didampingi Kapolsek Bandungan Iptu Sugeng.
Tersangka DA mengaku telah dua kali beraksi di Bandungan dan berhasil mendapatkan dua buah HP dan uang tunai Rp1 juta. Pencurian pertama memecah kaca mobil Xenia mendapatkan HP, sedangkan kali kedua memecah kaca mobil avanza mengambil HP dan uang tunai Rp juta.
Ditanya mengenai keberadaan D, tersangaka DA mengatakan bila D melarikan diri pulang ke Lubuk Linggau. “D kabur pulang kampung,” ucapnya.
