NTMC POLRI - Kepolisian Resor Kota Depok menyediakan pos pengamanan dan penitipan rumah kosong (rumsong) yang tersebar di sebelas kecamatan Kota Depok. Pos pengamanan ini sekaligus menjawab kekhawatiran pemudik yang pergi ke kampung halaman.
Kapolresta Depok, Komisaris Besar Polisi Harry Kurniawan menuturkan, setiap pos pengamanan rumsong bakal dijaga delapan personil polisi, yang dibantu anggota TNI.
Adapun beberapa kecamatan yang dianggap rawan pencurian rumsong seperti Kecamatan Cimanggis, Bojonggede, Tapos dan Beji.
“Rumah kosong yang ditinggalkan pemudik banyak dipetakan para pencuri. Makanya, kami buat pos pengamanan Rumsong Mudik Lebaran,” kata Kombes Pol Harry, saat dihubungi Minggu (3/7).
Lebih lanjut Kombes Pol Harry menuturkan, salah satu pos pengamanan Rumsong yang berada di Perumahan Jatijajar, sudah menerima 25 titipan dari pemudik. Di Perumahan Jatijajar, sudah ada 180 rumah yang ditinggal mudik. Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan pemetaan dan mendatangi rumah yang ditinggalkan mudik.
“Setiap beberapa jam akan ada patroli ke rumah-rumah kosong,” lanjut Kapolres.
Untuk diketahui, selain pos pengamanan rumsong penitipan motor dan mobil. Penitipan motor ini bisa dilakukan dengan memarkirkan kendaraan di Polresta hingga jajaran Polsek di Depok.
Adapun beberapa kecamatan yang dianggap rawan pencurian rumsong seperti Kecamatan Cimanggis, Bojonggede, Tapos dan Beji.
“Rumah kosong yang ditinggalkan pemudik banyak dipetakan para pencuri. Makanya, kami buat pos pengamanan Rumsong Mudik Lebaran,” kata Kombes Pol Harry, saat dihubungi Minggu (3/7).
Lebih lanjut Kombes Pol Harry menuturkan, salah satu pos pengamanan Rumsong yang berada di Perumahan Jatijajar, sudah menerima 25 titipan dari pemudik. Di Perumahan Jatijajar, sudah ada 180 rumah yang ditinggal mudik. Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan pemetaan dan mendatangi rumah yang ditinggalkan mudik.
“Setiap beberapa jam akan ada patroli ke rumah-rumah kosong,” lanjut Kapolres.
Untuk diketahui, selain pos pengamanan rumsong penitipan motor dan mobil. Penitipan motor ini bisa dilakukan dengan memarkirkan kendaraan di Polresta hingga jajaran Polsek di Depok.