Ingat !!! Patuhi Rambu, Pelanggar Ganjil-Genap Mulai Besok Akan Didenda 500ribu

17:44

NTMC – Besok pada hari Selasa 30 Agustus 2016, Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya bersama Dishub DKI mulai akan memberlakukan penindakan berupa sanksi denda tilang kepada pengendara yang melakukan pelanggaran ketentuan plat nomor kendaraan ganjil-genap.

Adapun sanksi denda pelanggaran berkisar maksimal Rp500.000.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombespol Syamsul Bahri saat dikonfirmasi menjelaskan, mulai besok petugas akan memberikan tindakan bukti pelanggaran (tilang) terhadap pengendara melanggar sistem ganjil-genap.

Adapun dasar hukum tindakan itu adalah Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Darat mengenai pemasangan tanda nomor kendaraan dengan denda maksimal Rp500 ribu, imbuhnya.

Dalam hal ini petugas kepolisian hanya bertugas mengambil tindakan dilapangan. Sedangkan keputusan denda maksimal atau tidaknya pelanggaran ganjil-genap berada pada majelis hakim pengadilan.

Perlu diingat kembali bagi para pengendara kendaraan, metode pelaksanaan kendaraan bernomor polisi ganjil (angka paling belakang 1,3,5,7,9) beroperasi pada tanggal ganjil. Sedangkan nomor polisi genap (angka paling belakang 0,2,4,6,8) pada tanggal genap.

Pembatasan kendaraan ini berlaku pada pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.

Adapun rute pemberlakuan ganjil genap di Jalan Merdeka Barat, Jalan M H Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Jenderal Gatot Subroto,

Pemberian sanksi ini sesuai terbitan Pergub DKI Nomor 164 tahun 2016. Kendaraan yang tidak terkena aturan ini adalah kendaraan Presiden, Wakil Presiden, kendaraan pejabat negara, angkutan umum plat kuning, kendaraan pemadam kebakaran dan truk angkutan barang sesuai peraturan gubernur.

Bagi para pengendara yang hendak melintasi kawasan ganjil-genap diharapkan dapat mematuhi rambu-rambu serta disiplin tata tertib berkendara. Ingat dan kenali kembali jadwal ataupun tanggal kalender yang berlaku. Sesuaikan jadwal tersebut dengan plat nopol kendaraan anda.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »