NTMC POLRI - Penerapan sistem ganjil-genap diberlakukan hari ini, Selasa (30/8/2018) dari pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00.
Petugas juga sudah mulai memberlakukan sanksi kepada pengendara yang masih bandel melewati kawasan ganjil-genap dengan denda sebesar Rp500 ribu hingga kurungan selama dua bulan.
Berikut jalur alternatif yang dapat dilewati pengendara untuk menghindari kawasan sistem ganjil-genap:
Dari arah Timur mengarah ke Barat melalui Jalan Gatot Subroto, Jalan HR Rasuna Said, Jalan Dr Satrio, Jalan Mas Masnyur, Jalan pejompongan, Jalan Penjernihan, Jalan Gatot Subroto, Jalan S. Parman atau Slipi, dan seterusnya.
Sedangkan dari arah Barat untuk mengarah ke Timur atau Selatan menggunakan Jalan Dr Satrio, Jalan HR Rasuna Said, Jalan Gatot Subroto atau Jalan Kapten Tendean dan seterusnya.
Dari arah Selatan ke Utara, Jalan Panglima Polim, Jalan Bulungan, Jalan Patiunus, Jalan Hamengku Bowono 10, Jalan Hang Lekir, Jalan Asia Afrika, Jalan Gelora, Jalan Tentara Pelajar, Jalan Penjaringan, Jalan K.H. Mas Mansyur, Jalan Cideng Barat/ Cideng Timur, Jalan Abdul Muis, Jalan Majapahit dan seterusnya.
Kemudian, dari arah Utara untuk mengarah ke Selatan melalui Jalan Gajah Mada/Hayam Wuruk (Harmoni), Jalan Ir. Haji Juanda, Jalan Veteran 3, Jalan M. Merdeka Utara, Jalan Perwira, Jalan Lapangan Banteng Barat, Jalan Pejambon, Jalan M. Merdeka Timur, Jalan Ridwan Rais, Jalan Prapatan, Jalan Abdul Rahman Hakim (Tugu Tani), Jalan Menteng Raya, Jalan Cut Mutia, Jalan Teuku Umar, Jalan Samratulangi, Jalan Hos Cokrominoto, Jalan HR Rasuna Said, Jalan Gatot Subroto dan seterusnya.
Kebijakan ini tidak berlaku kepada mobil Presiden, Wakil Presiden, pejabat lembaga tinggi negara, ambulans, mobil pemadam kebakaran, angkutan umum berizin dan kendaraan media massa.