Showing posts with label samsat jatim. Show all posts
Showing posts with label samsat jatim. Show all posts

Warga Jatim Dibebaskan Bayar Pajak

12:55
NTMC POLRI - Berdasarkan Pergub Jatim 44 Tahun 2016 yang baru saja ditandatangani Gubernur Jawa Timur, setiap warga ber-KTP Jatim berhak atas layanan khusus ini. Kebijakan ini dinamakan ” Pemberian Keringanan dan Pembebasan Pajak Daerah untuk Rakyat Jawa Timur. Yaitu meliputi :



Pembebasan pokok dan sanksi administratif berupa kenaikan dan/atau bunga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II) diberikan kepada seluruh masyarakat pemilik kendaraan bermotor.

Pembebasan sanksi administratif berupa kenaikan dan/atau bunga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diberikan kepada seluruh masyarakat pemilik kendaraan bermotor.

Untuk tahun ini, pemutihan alias penghapusan denda serta biaya BBN berlaku untuk semua kendaraan. Kendaraan roda 2, roda 3, roda empat, bahkan kendaraan roda lebih dari 4 juga bisa. Tidak seperti tahun sebelumnya yang terbatas hanya kendaraan roda empat ber-plat kuning saja. bila hendak melakukan proses balik nama (BBN) , ataupun memiliki kendaraan yang pajaknya telat alias belum bayar pajak, langsung saja ke Samsat terdekat. Kenaikan pajak, bunga pajak serta sanksi atau denda yang biasanya dikenakan pada pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak, untuk kurun waktu ini, dihapuskan. Tidak ada denda/sanksi administratif.

Seperti yang dikatakan Sulaiman, Adpel Samsat Kota Malang ” Sekarang masyarakat di Wilayah Malang Raya sudah bisa menikmati layanan pemutihan dan biaya balik nama gratis berlaku mulai hari ini Senin 5 September hingga 3 Desember 2016 dan tidak terbatas hanya pada untuk kendaraan roda dua serta plat kuning saja, tetapi baik pribadi atau umum, semua berhak atas layanan ini ” Ucapnya.

Pembebasan Pajak Kendaraan Untuk Warga Jatim

12:39
NTMC POLRI - Berdasarkan Pergub Jatim 44 Tahun 2016 yang baru saja ditandatangani Gubernur Jawa Timur, setiap warga ber-KTP Jatim berhak atas layanan khusus ini. Kebijakan ini dinamakan ” Pemberian Keringanan dan Pembebasan Pajak Daerah untuk Rakyat Jawa Timur. Yaitu meliputi :

Pembebasan pokok dan sanksi administratif berupa kenaikan dan/atau bunga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II) diberikan kepada seluruh masyarakat pemilik kendaraan bermotor.



Pembebasan sanksi administratif berupa kenaikan dan/atau bunga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diberikan kepada seluruh masyarakat pemilik kendaraan bermotor.
Untuk tahun ini, pemutihan alias penghapusan denda serta biaya BBN berlaku untuk semua kendaraan. Kendaraan roda 2, roda 3, roda empat, bahkan kendaraan roda lebih dari 4 juga bisa. Tidak seperti tahun sebelumnya yang terbatas hanya kendaraan roda empat ber-plat kuning saja. bila hendak melakukan proses balik nama (BBN) , ataupun memiliki kendaraan yang pajaknya telat alias belum bayar pajak, langsung saja ke Samsat terdekat. Kenaikan pajak, bunga pajak serta sanksi atau denda yang biasanya dikenakan pada pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak, untuk kurun waktu ini, dihapuskan. Tidak ada denda/sanksi administratif.

Seperti yang dikatakan Sulaiman, Adpel Samsat Kota Malang " Sekarang masyarakat di Wilayah Malang Raya sudah bisa menikmati layanan pemutihan dan biaya balik nama gratis berlaku mulai hari ini Senin 5 September hingga 3 Desember 2016 dan tidak terbatas hanya pada untuk kendaraan roda dua serta plat kuning saja, tetapi baik pribadi atau umum, semua berhak atas layanan ini " Ucapnya.

Himbauan, Waspada SATPAS SIM Lamongan Kembali Temukan SIM PALSU

15:28

NTMC - Berdasarkan informasi yang diterima, Satuan Penyelenggara Administrai SIM (SATPAS) Lamongan Jawa Timur mendapati adanya SIM palsu.

Diketahui SIM palsu tersebut merupakan milik Andrik Hariyanto (32) yang berprofesi sebagai guru asal Desa Sugio RT 02 RW 01 Lamongan, Jawa Timur,

Surat Ijin Mengemudi milik warga tersebut diketahui palsu setelah si pemilik SIM hendak memperpanjang SIM A dan SIM C yang sudah habis masa berlakunya di loket SIM keliling di depan kantor Pos Lamongan Jawa Timur.

Dua petugas, Dwi Widodo dan Yossy Eka Prasetyo melayani terlapor yang hendak memperpanjang SIM A dan SIM C. Secara kasat mata terlihat palsu, petugas yang sudah menaruh curiga karena bentuk materiil SIM C milik pemohon tak seperti pada umumnya.

Kemudian petugas ini tidak serta merta menolak atau mengatakan SIM C pemohon palsu melainkan di uji dahulu keasliannya. Setelah melakukan pengecekan pada database SATPAS, kecurigaan petugas diperkuat, ternyata nomor dua SIM milik pemohon juga sama. SIM A pemohon asli namun SIM C pemohon palsu.

Kini pemohon harus berurusan dengan polisi karena kepemilikan SIM C palsu. Kepolisian pun tengah menelusuri asal muasal SIM C. Dari penelusuran ini diharapkan akan diketahui siapa pembuatnya," pungkas Paur Subbag Humas, Ipda Raksan.

"Dihimbau kepada para warga agar mengurus surat menyurat kendaraan secara mandiri dengan mendatangi ke kantor SAMSAT terdekat. Bertanyalah kepada petugas kepolisian jika mengalami kebingungan. Kepolisian selalu siap melayani anda" 

"ATM Samsat" Inovasi Unggulan Terbaru Samsat Surabaya

13:28

NTMCPOLRI.INFO - Satu lagi inovasi unggulan dari Samsat Surabaya Timur yaitu inovasi "A.T.M SAMSAT"

A.T.M SAMASAT yg beberapa waktu yg lalu sdh dilounching di GRANDCITY MALL tidak lain adalah bertujuan untuk semakin mempermudah masyarakat jawa timur dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

A.T.M SAMSAT adalah: cara pembayaran pajak kendaraan bermotor secara otomatis melalui media mesin ATM khusus dengan cara memasukkan simcard NPWPD-KB.

Persyaratan utk mendaftar atau mendapatkan simcard ATM SAMSAT adalah sbb :

1. Memiliki rekening bank mandiri atau bank jatim dengan fasilitas
internet banking (TOKEN).

2. Datang sendiri ke kantor samsat (utk sementara ini silahkan datang
ke samsat surabaya timur).tdk boleh diwakilkan

3. Mengisi formulir pendaftaran di loket ATM SAMSAT.

4. Membawa ktp asli,stnk asli atas nama sendiri sesuai dgn kendaraan
yg dimiliki ( dalam hal ini kendaraan yg belum dibalik nama atau msh
atas nama org lain tdk bisa melakukan pendaftaran).

5. Warga Jawa timur ( dalam hal ini atm samsat hanya berlaku utk
warga ber ktp jawa timur saja).

Setelah mendaftar di samsat dan mendapatkan simcard atm samsat npwd-kb..maka lakukan register pada mesin ATM samsat dgn langkah langkah sebagai berikut:

1. Masukkan simcard pada mesin atm samsat.

2. Masukkan pin simcard anda.jika pin yg anda masukkan sudah
benar,maka pada mesin atm samsat akan muncul tampilan menu
mengenai data kendaraan yg anda miliki.

3. Silahkan tentukan jenis kendaraan yang akan dibayar pajaknya, mesin
atm secara otomatis akan menampilkan penetapan besaran
pkb,swdkljj,serta retribusi parkir berlangganan yg harus di bayar.

4. Wajib pajak melakukan pembayaran dgn cara pendebetan swjumlah
uang sesuai besaran penetapan pajak dengan menggunakan.fasilitas
elektronik banking.

5. Mesin atm samsat akan mengeluarkan cetakan bukti pembayaran utk
wajib pajak.

6. Silahkan melakukan pengesahan stnk dgn cara memasukkan stnk ke
atm samsat.

INFO INI DISAMPAIKAN SEBAGAI BENTUK SOSIALISASI KAMI DARI KELUARGA BESAR SAMSAT SURABAYA TIMUR KEPADA MASYARAKAT.

UNTUK SAAT INI ATM SAMSAT MUNGKIN HANYA ADA DI KOTA ATAU SAMSAT TERTENTU SAJA,,NAMUN KEDEPAN DAN SECEPATNYA AKAN MERATA DISELURUH KOTA ATAU SAMSAT DI JAWA TIMUR.

SILAHKAN ANDA DATANG KE LOKET PENDAFTARAN ATM SAMSAT DI SAMSAT SURABAYA TIMUR UTK MENDAFTAR ATAU SEKEDAR MENCARI INFO...

Pemberian Keringanan dan Bebas Pajak Daerah Untuk Rakyat Jatim

07:28

NTMC - Dalam rangka meringankan beban masyarakat Jawa Timur akibat dari Kenaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi, maka Pemprov Jatim memberikan kebijakan Pemberian dan Pembebasan pajak daerah Untuk rakyat Jatim Th 2014 Meliputi:
  1. Pembebasan Pokok dan Sanksi Administrasi kenaikan dan/atau bunga Bea Balik Nama kendaraan bermotor (BBN-KB) atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II) untuk kendaraan roda 2 dan roda 3.
  2. Pembebasan Pokok dan Sanksi Administrasi kenaikan dan/atau bunga Bea Balik Nama kendaraan bermotor (BBN-KB) atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II) untuk kendaraan bermotor angkutan Umum.
Pelaksanaan kebijakan pemberian keringanan dan pembebasan pajak daerah untuk rakyat jawa Timur Tahun 2014 dilaksanakan selama 3 Bulan mulai tanggal 1 Desember 2014 sampai dengan 28 Februari 2015. manfaatkan kesempatan ini untuk melakukan balik nama kendaraan bermotor yang anda tumpangi menjadi atas nama anda sendiri. (ntcmpolri.info)