NTMC - Petugas Polres Tanjung Priok Jakarta Utara membekuk tersangka dugaan pembuatan dan penjualan meterai palsu berinisial RDW dan RDS.
Penangkapan tersangka bermula dari informasi penjualan meterai palsu yang dikembangkan oleh petugas dari tersangka RDW yang sebelumnya tertangkap tangan menjual meterai palsu dengan barang bukti 110 keping diduga meterai palsu.
Mendapatkan informasi tersebut, petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjung Priok selanjutnya menyelidiki kebenaran informasi tersebut dan akhirnya petugas meringkus tersangka RDS yang diduga memasok barang kepada RDW.
Dari tangan tersangka RDS, polisi menyita barang bukti 775 keping perangko palsu.
