Polres Blitar Tetapkan Empat Jalur Black Spot

16:09
Blitar, Polres Blitar Jawa Timur menetapkan empat titik rawan kecelakaan lalu lintas atau jalur black spot yang perlu diwaspadai para pemudik yang melintas di wilayah Blitar.

Kasat Lantas Polres Blitar, AKP. Yuliati, Selasa (23/8) dini hari tadi mengatakan, keempat jalur black spot itu yakni berada di jalur utama Blitar - Malang atau tepatnya di Jalan Raya Desa Kesamben pada KM 35-36. Jalur kedua, Blitar - Kediri yakni Jalan Raya Desa Srengat pada Km 10-11.

Jalur ketiga, Blitar - Tulungagung di Desa Njimbi Kecamatan Kademangan di KM 7-9. Titik rawan keempat yakni di ruas jalan umum Desa Kalitan Kecamatan Sukojayan.

Menurut Yuli, keempat jalur itu ditetapkan sebagai jalur black spot karena banyaknya kejadian lakalantas dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir ini.

"Kondisi jalan berliku dan menikung tajam serta minim penerangan. Jalan yang cenderung lurus juga memicu pengendara memacu kendaraannya dengan kecepatan yang tinggi", tutur Yuli. 

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »