Nyalakan Lampu Motor Atau Tilang Rp 100 Ribu

12:12
LAMPUNG  - Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menetapkan peraturan bagi pengguna motor untuk tetap menyalakan lampu di siang hari. Jika tidak, biker akan dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu.

Direktorat Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung mulai 1 Oktober akan menindak tegas sepeda motor yang tidak menyalahkan lampu utama di siang hari.

"Mulai 1 Oktober sudah tidak ada toleransi bagi pengemudi motor yang tidak menyalakan lampu siang hari," kata Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Abdul Waras, Selasa, (13/9/2011).

Pengemudi yang tidak menyalakan kendaraan dikenakan tilang dan denda sebesar Rp 100 ribu sesuai Undang-Undang Lalu-lintas Nomor 22 Tahun 2009. "Kita tadi sudah kerjasama dengan sejumlah diler motor dan Jasa Raharja untuk menyosialisasikan safety riding serta berlakunya kewajiban menyalakan lampu di siang hari," tutunya.

Ligh on, kata dia, untuk memudahkan pengguna jalan mengetahui ada sepeda motor. Terutama bagi pengendara mobil,  agar mereka bisa melihat dari kaca spion. "Pantulan cahaya lampu motor sangat membantu pengendara mobil. Sehingga angka kecelakaan lalu-lintas setidaknya  menurun," pungkasnya.

Dengan adanya peraturan tersebut, diharapkan angka kecelakaan terhadap biker menurun. Dengan tetap menyalakan lampu, pengendara mobil dapat melihat biker saat menyalip.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »