Pemprov DKI Akan Revisi Perda Dan Terapkan Sanksi Atasi Masalah Parkir

19:28
Pemerintah Jakarta akan melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 1999 tentang Perparkiran. Revisi sudah diserahkan kepada Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI untuk dikaji lebih lanjut.

Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, mengatakan, seiring dengan perkembangan transportasi kota Jakarta, perda tersebut dirasakan sudah tidak mampu lagi mengatasi masalah perparkiran.

"Untuk itu perlu disempurnakan. Isinya disesuaikan dengan perkembangan transportasi ibu kota dan dapat mengurai kemacetan yang diakibatkan parkir on street," kata Fauzi Bowo.

Raperda Perparkiran bertujuan untuk mewujudkan pelayanan parkir yang aman, tertib, lancar, dan terpadu dengan pusat kegiatan dan angkutan jalan. Juga untuk mewujudkan penyelenggaraan pelayanan parkir yang layak dan sesuai dengan kepentingan publik.

"Guna mewujudkan penyelenggaraan parkir sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan memberikan perlindungan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perparkiran," ujarnya.

Fauzi menyebut, dalam penyediaan fasilitas parkir berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, penyediaan fasilitas parkir dilakukan pada ruang milik jalan, yang dapat diselenggarakan di jalan kolektor dan jalan lokal.

Tapi dalam upaya mengurangi tingkat kemacetan, secara bertahap pengendalian akan dilakukan dan menghilangkan penggunaan ruang milik jalan sebagai fasilitas parkir.

"Akan mewajibkan setiap bangunan umum dan bangunan gedung untuk kegiatan usaha melengkapi fasilitas parkir dan pelataran parkir berdasarkan perhitungan kebutuhan satuan ruang parkir,” jelasnya.

Dalam raperda itu, akan dikembangkan sistem parkir perpindahan moda (park and ride) pada pusat kegiatan di perbatasan wilayah dengan wilayah provinsi atau kabupaten lainnya. Seperti yang diatur dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2011-2030.

Hal Ini untuk mengurangi kemacetan lalu lintas dan mendorong penggunaan angkutan massal sebagai moda transportasi. Juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Akan ada sanksi administrasi. Pengguna jalan dan pengguna jasa parkir yang melanggar. Tapi juga kepada penyelenggara parkir dan petugas parkir, termasuk petugas parkir ilegal guna mengurangi tingkat kemacetan lalu lintas,” tegasnya

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »