Surabaya- Operasi Ketupat Semeru 2011 yang berlangsung selama 13 hari, mendapati hampir 2.083 kasus pelanggaran lalu lintas yang terjadi di Surabaya, Jawa Timur.
Data Polrestabes Surabaya mencatat, dari jumlah itu, setengahnya atau 1.100 pelanggaran dilakukan oleh pengendara roda dua yang disebabkan tidak dilengkapi surat-surat seperti SIM dan STNK.
Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Suparti, Kamis (8/9) mengatakan, pelanggaran marka mencapai 352 perkara, 90 perkara karena kelengkapan kendaraan dan 67 perkara karena kecepatan kendaraan.
"Sisanya 4 perkara berboncengan lebih dari satu orang dan 2 karena tidak memakai helm serta 184 perkara lain-lain", tambahnya.
Sementara untuk roda empat dan roda enam, kata Suparti, 139 perkara melanggar marka dan 63 perkara karena tidak dilengkapi surat-surat, 18 perkara karena muatan, 13 perkara karena kelengkapan kendaraan, 4 perkara karena melawan arus dan 2 perkara karena kecepatan.
Pelanggaran didominasi dilakukan pengendara berusia 21-30 tahun yakni 1.096 orang, 459 usia 31-50 tahun dan 431 berusia 17-20 tahun. Sisanya dibawa 16 tahun dan lebih dari 50 tahun.
Menurut Suparti, semua pelanggaran terjadi di jalur utama Surabaya.