Menurut Kapolda, bunyi sirene mobil kepolisian sudah memiliki standar operasional, sehingga harus dibedakan dengan unit yang lain seperti unit kendaraan ambulans dan pemadam kebakaran.
"Hal-hal sepele seperti itu jangan sampai dilalai agar masyarakat juga mengerti ketika mendengar sirine di jalanan. Itu pemadam, polisi atau ambulan,"katanya.
Perintah itu ditegaskan Kapolda kepada jajaran Ditlantas Polda DIY usai menyerahkan mobil patroli di Mapolda Yogyakarta (Polda DIY), Rabu (2/11/2011).