Polda Usulkan Pengelolaan Angkutan Umum Oleh Badan Usaha

10:05

Jakarta -  Para supir angkutan umum di Jakarta suka berhenti di tengah jalan untuk menunggu penumpang demi mengejar target setoran ke majikan. Hal ini dianggap sebagai salah satu sumber kemacetan.

Maka, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengusulkan agar pengelola angkutan umum yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, dikelola sebuah badan usaha.

"Konsep angkutan umum menurut saya sebaiknya dikelola badan usaha. Sekarang kan banyak yang dijalani oleh perorangan dengan begitu kenyamanan dan keselamatan penumpang bisa terjaga," ujar Direktur Lalu Lintas Polda metro Jaya, Komisaris Besar Dwi Sigit Nurmantyas, Minggu 20 November 2011.

Dijelaskan Sigit, pengelolaan angkutan umum oleh badan usaha itu diatur dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Angkutan umum yang dikelola oleh perorangan atau pribadi, kata Sigit, umumnya kurang memperhatikan masalah keselamatan dan kenyamanan penumpang. Lantaran dikejar target setoran setiap harinya, maka sopir angkutan umum seenaknya dalam berkendara.

"Jadinya mereka rebutan penumpang, ngetem di sembarang tempat, menurunkan dan menaikkan penumpang seenaknya. Keberadaan angkutan umum yang seperti itu tentu dapat berimbas terhadap kemacetan dan kecelakaan," kata Sigit.

Sebaliknya, jika dikelola oleh sebuah badan usaha yang profesional, maka diharapkan angkutan umum yang disediakan memberi rasa nyaman, aman, dan keselamatan bagi para penumpang.

Awak angkutan umum juga berhati-hati dalam membawa kendaraannya, mematuhi aturan berlalu lintas, dan mengantar penumpang sampai tujuan dengan selamat.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »