"Pelanggaran yang paling dominan sepekan belakangan ini, adalah soal menyalakan lampu kendaraan pada siang hari. Ada sekitar 94 kendaraan. Untuk pelanggaran jenis ini, ancaman denda tilangnya Rp 100.000. Tetapi pelanggar bisa langsung bayar di BRI atau saat sidang tilang," kata Kapolres Balikpapan AKBP Sabar Supriyono didampingi Kasatlantas AKP Sigit Harimbawan, Sabtu (5/11/2011).
Sementara urutan kedua pelanggaran pekan ini adalah masalah SIM. Masih banyak anak di bawah umur terjaring razia saat berkendara di jalan raya. Ada sekitar 27 anak yang terjaring dan harus disidangkan di PN Balikpapan.
"Para orang tua diimbau kerja samanya untuk tidak membiarkan anak mereka yang belum memiliki SIM mengendarai motor sendiri. Selain membahayakan nyawa sendiri, juga pengguna jalan lainnya," kata Sigit