30% Ruang Jalan Difungsikan Sebagai Parkir Liar

16:04
JAKARTA - Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta, Azas Tigor Nainggolan, mengatakan hampir 30 persen ruang jalan di DKI Jakarta berubah fungsi karena berbagai pelanggaran pengguna jalan. Salah satunya adalah dimanfaatkan sebagai lahan parkir liar.

"Ruang jalan adalah hak warga, hak untuk mendapatkan mobilitas perpindahan di jalan. Namun fungsi itu direbut paksa oleh pengguna jalan sendiri," kata Tigor dalam diskusi di Jakarta, Rabu 14 Desember 2011.

Tigor lantas mendaftar pelanggaran-pelanggaran yang telah merebut fungsi jalan itu, di antaranya parkir di badan jalan, berhenti di sembarang tempat bagi kendaraan pribadi atau umum, dan penyempitan ruang jalan.

Dia juga mencontohkan perubahan fungsi jalan dengan maraknya lahan parkir sehingga menimbulkan kemacetan. "Seperti di Pasar Pramuka, ruang jalan diambil 30 persen untuk parkir. Di bawah Stasiun Cikini dijadikan tempatngetem Metro Mini, bahkan jadi seperti pool juga, tempat mereka ganti ban di sana," ujar Tigor.

Menurut dia, ada harga mahal yang harus dibayar saat jalan berubah fungsi. "Yang terjadi ya kemacetan lalu lintas, termasuk ancaman keselamatan lalu lintas berupa kecelakaan lalu lintas."

Tigor menjabarkan beberapa faktor mengapa pelanggaran ini tetap saja terjadi. Salah satunya adalah kapasitas jalan yang tidak memadai, geometri jalan yang tidak layak, pelanggaran rambu, dan perilaku berlalu lintas. "Lemahnya fungsi pengawasan dan penindakan oleh aparat hukum juga."

Padahal, undang-undang telah mengatur fungsi jalan tidak boleh diubah atau dirusak sebagaimana diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Artinya, undang-undang telah melindungi benar fungsi jalan sebagai salah alat memenuhi hak warga negara dalam melakukan mobilitas atau perpindahan jalan," ujarnya.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »