Denda Seratus Ribu Bagi Perokok Di Polsek Pamulang

10:49
Jakarta - Polsek Pamulang mengeluarkan aturan tegas mengenai rokok. Siapa pun yang merokok sembarangan di lingkungan mapolsek itu akan didenda Rp 100 ribu.

Kapolsek Pamulang, Kompol Zulkifli Muridu, mengatakan penertiban kawasan dilarang merokok ini terinspirasi kebijakan Presiden dalam rangka pencanangan gerakan Indonesia bersih.

"Untuk tahap awal kita akan denda Rp 100 ribu. Ke depan bisa Rp 200 ribu. Ini sudah disepakati bersama dengan para anggota. Ini berlaku juga untuk mereka yang datang ke polsek. Karena kami sudah pasang larangan," ujarnya, Senin (19/12).

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »