Pelanggaran SIM Tertinggi

14:00

Kasus pelanggaran lalu lintas yang ada di Sukoharjo didominasi oleh pelanggaran surat izin mengemudi (SIM), baik pengendara yang belum memiliki SIM, hingga pengendara yang tidak membawa SIM saat dilakukan razia.

”Hingga akhir November 2011 lalu, pelanggaran SIM mencapai angka 15.480 pelanggaran,” ujar Kepala Bagian Urusan (Baur) Tilang Satlantas Polres Sukoharjo Aiptu Suharjo AT kemarin. Dia menjelaskan, jumlah pelanggaran tersebut diakuinya masih jumlah pelanggaran tahun 2010 lalu. Menurutnya, tahun 2010 lalu jumlah pelanggaran mencapai 18.232. Semua pelanggaran tersebut diajukan ke sidang.

Para pengendara mendapatkan sanksi tilang langsung jika terbukti melanggar saat operasi.Tingkat tertinggi pelanggaran selama ini terjadi di Sukoharjo adalah pelanggaran SIM. Sementara pelanggaran pengendara lainnya yang biasa terjadi adalah perlengkapan surat kendaraan seperti STNK, rambu lalu lintas, hingga melanggar marka jalan. ”Masih banyak pengendara yang belum melengkapi persyaratan mengendara yaitu SIM,”.

Kanit Laka Satlantas Polres Sukoharjo Iptu Anita menambahkan, persentase pengendara yang melakukan pelanggaran didominasi oleh pengendara berusia 16 tahun hingga 31 tahun dengan total 45%.Untuk pengendara berusia 0–15 tahun mencapai 35%, usia 32–40 tahun mencapai 20%, dan usia 41–50 tahun sebesar 10%.”Dari data tersebut menunjukkan, kesadaran pengendara khususnya remaja masih rendah,” .

Menyikapi hal itu,Satlantas berencana melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah. Harapannya, tingkat kesadaran remaja khususnya pelajar dalam berkendara saat tinggi.Selama ini pengendara kendaraan yang melakukan pelanggaran langsung mendapatkan sanksi.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »