Menurut data Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, jumlah korban tersebut meningkat dibanding tahun lalu yang mencapai 13 orang. Penegakan hukum secara tegas dan pandang bulu adalah salah satu solusi paling jitu guna menekan korban jiwa akibat kecelakaan di jalur Bus TransJakarta. Mereka yang menyerobot jalur mesti ditindak tegas, salah satunya dengan mencabut Surat Izin Mengemudi (SIM ) yang bersangkutan.
Menurut Tigor, pengendara mobil atau motor tak bisa dibiarkan menyerobot jalur TransJakarta dengan dalih macet. Jika tak ingin macet, mereka seharusnya naik bus.
Selain itu, Tigor menyarankan agar sopir TransJakarta juga terus-menerus dibina dan dibimbing agar lebih hati-hati dan sopan dalam berkendara. “Di negara lain pemisah jalur Cuma garis, bukan beton seperti di sini. Tapi mereka enggak berani melanggar karena kalau melanggar, SIMnya dicabut,” katanya.