Mekanisme Pembayaran Pajak Mobil Yang Belum Lunas Ansurannya

11:43
KALBAR - Pembayaran pajak mobil yang belum lunas angsuran, dapat dilakukan dengan langsung datang ke kantor Samsat Pontianak. Adapun persyaratan pembayaran dengan melampirkan STNK asli, notice pajak, identitas diri, surat keterangan dari perusahaan, di mana BPKB diagunkan (tempat pengajuan kredit).

Untuk pembayaran pajak yang belum lunas kreditnya hanya bisa dilakukan di Samsat, karena di Samsat bisa dilihat nomor seri kendaraan. Sedangkan tempat pembayaran pajak lainnya, tidak bisa, termasuk di pelayanan SIM Corner di Marahari Mall.

Oleh karena pelayanan corner hanya percontohan. Setiap pembayaran pajak, harus menunjukkan BPKB asli atau persyaratan asli lainnya. Jadi pembayaran harus langsung di Samsat pusat. Terimakasih.


Kompol Samsul Bahri Sitepu
Kasi STNK Ditlantas Polda Kalbar

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »