Masyarakat yang ingin perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa mendatangi
layanan bus keliling yang disediakan Direktorat Lalu
Lintas Polda Metro Jaya.
Berikut ini adalah pelayanan mobil SIM & STNK keliling hari ini Rabu, 11 Januari 2012 terbagi di beberapa lokasi sebagai berikut:
1. Jakarta Pusat
SIM : Thamrin City
STNK : Kantor Pos Pasar Baru
2. Jakarta Utara
SIM :Pos Pol Jembatan Tiga Pluit
STNK : Graha GAPEMBRI Jl. Boulevard Barat Kelapa Gading
3. Jakarta Selatan
SIM : Gedung Sampoerna Jl Jendral Sudirman
STNK : Gedung Sampoerna Jl Jendral Sudirman
4. Jakarta Barat
SIM : Mengalami gangguan
STNK : LTC Glodok
5. Jakarta Timur
SIM : Dealer Honda Jl. Dewi Sartika
STNK: Masjid AT-TIN TMII
Jam Operasional : Pukul 08:00 - 14:00 WIB
Persyaratan :
Perpanjangan SIM
- SIM lama
- KTP
Perpanjangan STNK
- KTP/SIM
- BPKB
- STNK
- SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Pembuatan SIM Baru, SIM hilang dan jika masa berlakunya habis lebih dari setahun tidak bisa di layanan SIM Keliling. Pengendara harus ke Satpas SIM di Jl. Daan Mogot KM 11 Cengkareng.
- STNK Keliling hanya untuk proses perpanjangan pertahun, untuk proses lima tahunan atau ganti plat nomor silakan datang langsung ke kantor Samsat yang terdekat.
Info Keterangan Lebih Lanjut:
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 55
Jakarta Selatan
Telp : 021-5276001
Fax : 021-5275090
SMS : 1717
email : tmc@lantas.metro.polri.go.id
Berikut ini adalah pelayanan mobil SIM & STNK keliling hari ini Rabu, 11 Januari 2012 terbagi di beberapa lokasi sebagai berikut:
1. Jakarta Pusat
SIM : Thamrin City
STNK : Kantor Pos Pasar Baru
2. Jakarta Utara
SIM :Pos Pol Jembatan Tiga Pluit
STNK : Graha GAPEMBRI Jl. Boulevard Barat Kelapa Gading
3. Jakarta Selatan
SIM : Gedung Sampoerna Jl Jendral Sudirman
STNK : Gedung Sampoerna Jl Jendral Sudirman
4. Jakarta Barat
SIM : Mengalami gangguan
STNK : LTC Glodok
5. Jakarta Timur
SIM : Dealer Honda Jl. Dewi Sartika
STNK: Masjid AT-TIN TMII
Jam Operasional : Pukul 08:00 - 14:00 WIB
Persyaratan :
Perpanjangan SIM
- SIM lama
- KTP
Perpanjangan STNK
- KTP/SIM
- BPKB
- STNK
- SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Pembuatan SIM Baru, SIM hilang dan jika masa berlakunya habis lebih dari setahun tidak bisa di layanan SIM Keliling. Pengendara harus ke Satpas SIM di Jl. Daan Mogot KM 11 Cengkareng.
- STNK Keliling hanya untuk proses perpanjangan pertahun, untuk proses lima tahunan atau ganti plat nomor silakan datang langsung ke kantor Samsat yang terdekat.
Info Keterangan Lebih Lanjut:
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 55
Jakarta Selatan
Telp : 021-5276001
Fax : 021-5275090
SMS : 1717
email : tmc@lantas.metro.polri.go.id