Kemehub Akan Subsidi Uji KIR

11:20
Rabu, 29 Februari 2012, 11.15 WIB

Jakarta-Kementrian Perhubungan berencana memberikan subsidi kepada Dinas Perhubungan Kabupaten/ Kotamadya sebesar pendapatan dari hasil uji KIR setiap tahunnya. Alhasil, ke depan angkutan umum akan dibebaskan dari biaya KIR.

Seluruh Dinas Perhubungan Provinsi di seluruh Indonesia pun diminta untuk mendata, berapa besar pendapatan Dinas Perhubungan dari hasil KIR. Berdasarkan laporan tersebut akan dilakukan pembahasan dan pengkajian di lapangan untuk menentukan berapa besar subsidi yang akan diberikan.

“Selanjutnya, Dinas Perhubungan tidak perlu lagi cari uang dari hasil uji KIR kendaraan sebagai pendapatan asli daerah (PAD) karena akan kita ganti (subsidi) berapa pendapatan dari KIR setiap tahunnya. Tugas Dinas Perhubungan adalah melakukan uji KIR yang benar sesuai dengan standar operation prosedur (SOP) maupun menertibkan terminal,’’ kata Dirjen Perhubungan Darat Suroyo Alimoeso di hadapan anggota Organda dan pemilik angkutan umum di Kantor Menterian Perhubungan, kemarin.

Terminal yang dijadikan sebagai lokasi KIR dan dijadikan sebagai PAD juga disesalkan Suroyo. Sebab, dengan dijadikannya terminal sebagai sumber PAD akan menghilangkan fungsi terminal sebagai pelayanan.

Sementara aturan yang baku adalah, begitu bus masuk ke terminal, sopir menyerahkan persyaratan administarsi seperti buku KIR, SIM, STNK dan sebagainya. Setelah dilakukan pemeriksaan, dalam kurun waktu yang sudah ditentukan bus harus keluar dari terminal.

Tapi kenyataannya, setelah dikasih salam tempel, bus bisa parkir di tempat itu melebihi batas waktu yang ditentukan. Akibatnya menimbulkan antrian dan kemacetan di dalam dan luar terminal.

“Dinas Perhubungan, seharusnya memberikan arahan kepada pengusaha otobus di daerah, bagaimana me-manage perusahaan yang baik dan benar. Menegur pengusaha yang nakal dengan menggunakan suku cadang yang abal-abal untuk menekan biaya tapi membahayakan penumpang,” tambah Suroyo.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »