Mataram - Satuan Lalu Lintas Polres Mataram menertibkan pelajar yang menggunakan sepeda motor, karena mereka belum memenuhi syarat memiliki surat izin mengemudi sekaligus dalam upaya menekan angka kecelakaan lali lintas di daerah itu.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres AKP Made Dhanuardana di Mataram, Kamis (2/2/2012), mengatakan berdasarkan aturan para siswa khususnya SMP hingga SMA dilarang menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya, karena mereka belum memenuhi syarat untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Menurut UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya pasal 81 ayat (2) huruf a syarat untuk mengajukan permohonan pembuat SIM minimal usia 17 tahun termasuk untuk SIM C.
"Namun kenyataannya sebagian besar siswa SMP di Kota Mataram menggunakan sepeda motor ke sekolah kendati mereka belum memiliki SIM, Bahkan banyak yang tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI). Karena itu kami akan terus melakukan penertiban," katanya.
Didampingi Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi (Regiden) Satlantas Polres Mataram I Made Astina, dia mengatakan, pihaknya menyampaikan imbauan kepada para orang tua/wali agar anak-anak mereka tidak diizinkan mengendarai sepeda motor ke sekolah.
Menurut data, selama Januari 2011 jumlah pelajar yang terjaring razia penertiban mencapai 558. Pada umumnya siswa SMP yang masih di bawah umur dan memenuhi syarat untuk untuk mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.