Bila anda memiliki SIM yang sudah habis masa berlakunya, sementara identitas alamat anda sudah pindah maka anda bisa memperpanjang masa SIM dengan membawa
persyaratan berupa surat mutasi dari Polres. Juga sertakan
syarat lain seperti KTP dengan alamat baru yang masih
berlaku, SIM yang akan diperpanjang serta surat keterangan sehat dari
dokter atau puskesmas manapun.
Share this